Izin Lingkungan (SPPL & UKL-UPL)

Kepatuhan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup

Izin Lingkungan (SPPL & UKL-UPL)
Divisi Layanan 04

Izin Lingkungan (SPPL & UKL-UPL)

Pendekatan Rekayasa & Standar Mutu

Setiap aktivitas bangunan komersial, hotel, atau perkantoran wajib memiliki persetujuan lingkungan hidup. Kami memfasilitasi penyusunan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) hingga diterbitkannya persetujuan lingkungan.

Lingkup Layanan (Scope of Works)

Penapisan jenis dokumen lingkungan berdasarkan skala dan fungsi bangunan
Penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
Penyusunan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Pengawalan proses verifikasi dan persetujuan di Dinas Lingkungan Hidup

Keunggulan Teknis Divisi Kami

Prasyarat Dasar Terpenuhi

Memenuhi salah satu syarat utama sebelum penerbitan PBG dan SLF bangunan.

Perencanaan Berkelanjutan

Membantu pengelola gedung mengelola limbah domestik dan emisi secara ramah lingkungan.